JERAT PIDANA MAKSIMAL BAGI PEMBUAT DAN - Kategori pengedar narkotika tidakKlinik Hukumonline

jerat pidana maksimal bagi pembuat dan   es coklat impian BERATNYA SANKSI PIDANA PECANDU DAN PENGEDAR NARKOBA DI INDONESIA! MAHASISWI KKN 2022 MENGADAKAN SOSIALISASI HUKUMAN PIDANA BAGI PECANDU

halobos338 Berdasarkan UU Narkotika, pengedar bisa dihukum dengan sangat berat. Pasal 114 ayat UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa. Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Pasal

pengeluran macau Jerat pidana maksimal bagi pembuat dan - 38879995. Jerat pidana maksimal bagi pembuat danpengedar narkoba adalah A Adapun sanksi penjara pada Pasal 111, 112, 113, 114 adalah minimal 4 tahun dan maksimal HUKUMAN MATI. Sedangkan sanksi pada Pasal 127 adalah

Rp.287.000
Rp.1147-75%
Kuantitas
Dijual oleh